Kuasa Hukum Ahok Siapkan Lebih dari 10 Saksi di Sidang Lanjutan

Dalam sidang hari ini, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarso, memutuskan menolak eksepsi Ahok.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Des 2016, 11:59 WIB
Diterbitkan 27 Des 2016, 11:59 WIB
20161227-Hakim Bacakan Putusan Sela dalam Sidang Ahok-Jakarta
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki ruang sidang lanjutan di PN Jakarta Utara, Selasa (26/12). Persidangan ketiga ini beragenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. (Liputan6.com/Eko Siswono Toyudho/Pool)

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan melanjutkan sidang kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sidang akan digelar lagi pada Selasa 3 Januari 2016.

Sidang keempat akan dilangsungkan di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Agenda sidang adalah mendengar keterangan para saksi.

Tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, pihaknya akan menghadirkan lebih dari 10 saksi dalam sidang nanti.

"Insya Allah lebih dari sepuluh (saksi) lah," ucap Trimoelja usai sidang putusan sela di gedung bekas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).

Namun, Trimoelja tak bersedia menjelaskan lebih jauh siapa saja para saksi itu.

"Pasti ada (yang meringankan) yah. Tetapi kalau melihat situasi, tidak bijak saya menyampaikan siapa saksi-saksinya, karena ini menyangkut keselamatan dan keamanan," sambung Trimoelja.

Dalam sidang hari ini, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarso, memutuskan menolak eksepsi Ahok.

"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar Dwiyarso.

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya