Penjelasan Pemprov soal Fantastisnya Anggaran Pimpinan DKI 2017

Menurut dia, besarnya anggaran digunakan untuk kebutuhan sehari-hari rumah tangga Gubernur dan Wakil Gubernur.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Des 2016, 17:03 WIB
Diterbitkan 27 Des 2016, 17:03 WIB
20160711-PNS-DKI-Jakarta-YR
Sejumlah PNS tengah melakukan aktifitas kerja di ruangan, Jakarta, Senin (11/7). ‎Gubernur Basuki T Purnama mengancam akan memberikan sanksi pada PNS di lingkungan Pemprov DKI apabila tidak masuk usai libur lebaran. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono bersama pimpinan DPRD telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD DKI Jakarta 2017, Senin 19 Desember 2016. Nilai yang disahkan mencapai Rp 70,191 triliun.

Dari APBD DKI yang sah tersebut, terdapat beberapa program dengan besaran cukup fantasis. Salah satunya anggaran dialokasikan untuk Keprotokolan dan Administrasi Pimpinan Daerah.

Tercatat pada unit Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri, tercantum kegiatan pengelolaan administrasi dan kerumahtanggaan pimpinan daerah yang besarannya Rp 3.305.408.040.

Untuk kegiatan tersebut, terdapat kenaikan anggaran sekitar Rp 930 juta. Pada anggaran dari sebelumnya saat pembahasan, hanya Rp 2.375.408.040.

Terkait hal itu, Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH dan KLN) Provinsi DKI Jakarta Muhammad Mawardi angkat bicara. Menurut dia, besaran itu bisa saja berubah, sembari menunggu hasil koreksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kita lagi menunggu hasil koreksian dari Kemendagri," ucap Marwadi saat dikonfirmasi, Selasa (27/12/2016).

Menurut dia, besarnya anggaran digunakan untuk kebutuhan sehari-hari rumah tangga Gubernur dan Wakil Gubernur. "Diperuntukkan untuk biaya kebutuhan sehari-hari kerumahtanggaan di rumah dinas Gubernur dan Wagub, biaya pengawalan," jelas Marwadi.

Dia mengungkapkan, kenaikan nilai terjadi di beberapa urusan rumah tangga. Sedangkan biaya lainnya, sesuai proposional Gubernur dan Wakil Gubernur DKI.

"Kenaikan pada biaya pengawalan, foto Gubernur dan Wagub periode 2017-2022, PHL (Pekerja Harian Lepas) kerumahtanggaan di kantor. Sedangkan biaya lainnya sesuai proporsional Gubernur dan Wagub," pungkas Marwadi.

Diketahui, untuk unit Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri, tercantum kegiatan pengelolaan administrasi dan kerumahtanggaan pimpinan daerah yang besarannya Rp 3.305.408.040. Untuk kegiatan tersebut, terdapat kenaikan anggaran sekitar Rp 930 juta. Pada anggaran dari sebelumnya saat pembahasan Rp 2.375.408.040.

Selain itu, tercatat, untuk  kegiatan penatausahaan acara pimpinan daerah Rp 315.950.000. Ditambah pelaksanaan acara pimpinan daerah yang dialokasikan Rp 279.057.500.

Dalam program Keprotokolan dan Administrasi Pimpinan Daerah itu juga, dialokasikan dana senilai Rp 257.808.040 untuk penyusunan naskah sambutan, makalah dan kertas kerja. Selain itu, penyediaan sarana dan perlengkapan kebutuhan kepala daerah dialokasikan sebesar Rp 505.766.101 dan untuk penyelenggaraan jamuan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dianggarkan Rp 5.255.707.280.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya