Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terus menindaklanjuti perkara dugaan pemerasan terhadap terpidana narkoba Chandra Halim alias Akiong oleh perwira menengah berinisial AKBP KPS. Awal 2017 mendatang, ditargetkan perkara tersebut dinaikkan ke penyidikan.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Hasilnya disepakati perkara itu naik ke penyidikan.
"Kemarin sudah gelar perkara dan disetujui oleh peserta gelar untuk dinaikkan sidik. Jadi nanti awal tahun, kita naikkan sidik perkaranya," ungkap Indarto saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (27/12/2016).
Advertisement
Meski dipastikan naik ke penyidikan, Indarto mengaku masih menunggu gelar perkara selanjutnya untuk menetapkan tersangka. Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan upaya tegas lainnya kepada calon tersangka.
"Naik sidik nanti kita running penyidikan, lalu gelar lagi untuk penetapan tersangka. Lalu baru ada upaya paksa yang lain-lain," kata dia.
Testimoni Freddy Budiman
Sebelumnya, keterlibatan pamen berpangkat AKBP dalam kasus pemerasan ini terbongkar setelah Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) menelusuri kebenaran testimoni mendiang Freddy Budiman.
Alih-alih menemukan uang yang dicurigai, tim justru menemukan adanya aliran uang senilai Rp 668 juta dari Akiong untuk AKBP KPS.
Akiong adalah salah satu tangan kanan Freddy yang sudah divonis mati terkait kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi.
Masalah ini berawal dari pernyataan Koordinator Kontras Haris Azhar yang menyebut ada kongkalikong Freddy dengan aparat.
Cerita yang diunggah di media sosial itu disebutnya sebagai hasil wawancara dengan Freddy di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.