La Nyalla Divonis Bebas, KPK Nilai Putusan Hakim Aneh

Terdakwa korupsi La Nyalla Mattallitti divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.

oleh Muslim AR diperbarui 29 Des 2016, 02:13 WIB
Diterbitkan 29 Des 2016, 02:13 WIB
La Nyalla Mattalitti bebas
La Nyalla Mattalitti divonis bebas (Liputan6.com/ Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa korupsi La Nyalla Mattalitti divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Berkali-kali diproses, bersembunyi di luar negeri hingga berhasil dibawa kembali ke Indonesia, tetap saja, La Nyalla dibebaskan Hakim dari segala tuntutan jaksa.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai ada hal yang aneh. KPK pun terus melakukan koordinasi supervisi terhadap kasus tersebut.

"Ya itu bagian dari tugas kita. Ketika kita supervisi koordinasi dengan Kejaksaan Agung, ketika itu kasusnya kita yakin. Namun kalau ada yang aneh dalam putusan hakim, kita tetap hargai juga," ujar Saut di Kantor Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2016).

Kejaksaan Agung tak terima dengan vonis bebas dari majelis hakim. Mereka tengah menyiapkan langkah hukum dalam 14 hari ke depan. Saut menyatakan KPK mendukung upaya hukum yang diambil Kejaksaan.

"Untuk kemudian bila 14 hari ke depan jaksa penuntut lakukan upaya hukum, kita harus dukung juga," kata Saut.

Sementara itu, Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK ikut mempelajari vonis La Nyalla. Putusan itu akan jadi bahan awal KPK untuk mengendus ada atau tidaknya kejanggalan yang tercium dalam vonis bebas La Nyalla.

"Keputusannya kita harus baca terlebih dahulu secara rinci tentu saja. Apa saja pertimbangan-pertimbangan hakim yang kemudian kesimpulan akhirnya adalah vonis seperti hari ini. Seperti sebelum nanti kita akan melihat keterkaitan jika ada dengan penanganan yang ada di KPK sejauh ini kasus yang sudah bergulir dilakukan supervisi oleh KPK," jelas Febri.

Karena vonis yang dianggap aneh itu, KPK telah membuka pintu bagi Kejaksaan bila ingin berkoordinasi.

"Lebih lanjut sejauh mana kemudian KPK dapat membantu jika dibutuhkan dalam proses supervisi lebih-lebih dalam terkait dengan perkara namun kewenangan apakah akan melakukan upaya hukum lainnya dan berada pada penuntut umum yang berasal dari Kejaksaan Agung," terang Febri.


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya