Polisi Amankan Nakhoda dan 3 ABK KM Zahro Expres Pasca-kebakaran

Dua pegawai Dishubtrans DKI Jakarta juga diamankan terkait terbakarnya KM Zahro Expres.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 02 Jan 2017, 11:07 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2017, 11:07 WIB
20170101-Kapal Wisata Zahro Express Terbakar di Muara Angke-Jakarta
Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah dari atas kapal Zahro Express yang terbakar, di Pelabuhan Muara Angke, Minggu (1/1). Kapal yang mengangkut lebih dari 200 penumpang itu terbakar saat dalam perjalanan menuju Pulau Tidung. (REUTERS/Darren Whiteside)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Polair Polda Metro Jaya mengamankan satu orang nakhoda dan tiga anak buah kapal (ABK) KM Zahro Expres. Penangkapan ini merupakan buntut terbakarnya kapal motor tersebut yang menewaskan 23 penumpangnya.

"Kita amankan nakhoda berikut tiga ABK, jadi ada empat orang," ujar Direktur Polair Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendrianto Bachtiar ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (2/1/2017).

Tak hanya itu, ujar Hero, polisi juga memeriksa dua pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan tiga penumpang kapal tersebut sebagai saksi. "Dua orang pegawai Dishub dari Syahbandar," Hero membeberkan.

Sembilan orang tersebut diamankan di kawasan Jalan Padamarang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi akan menggali seputar kronologi terbakarnya kapal bermuatan ratusan orang itu.

"Hasil awalnya nanti saja keterangan resmi dari humas," Hero menandaskan.

Kapal Zahro Expres terbakar Minggu pagi, 1 Januari 2017, di perairan Kepulauan Seribu. Saat itu kapal mengangkut 150 orang dari Pelabuhan Muara Angke menuju Pulau Tidung. Namun, setelah berlayar 1 mil, kapal terbakar. Bangkai kapal kini telah dievakuasi ke Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya