JPU Siapkan 6 Saksi yang Beratkan Ahok

Saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU sejatinya memberatkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Jan 2017, 07:22 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2017, 07:22 WIB
20161227-Hakim Bacakan Putusan Sela dalam Sidang Ahok-Jakarta
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan salam dua jari sebelum dimulainya sidang lanjutan di PN Jakarta Utara, Selasa (26/12). Sidang ini beragenda putusan sela dari majelis hakim. (Liputan6.com/Bagus Indahono/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan). Sidang keempat Ahok ini akan beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Kali ini yang mendapatkan giliran pertama adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang berjumlah 13 anggota. Saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU tersebut akan memberatkan Ahok.

"Ya sekitar lima atau enam saksi dulu kita hadirkan," kata Ketua tim JPU, Ali Mukartono, usai persidangan di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 27 Desember 2016.

Soal keahlian dari saksi yang akan dihadirkan terlebih dulu untuk membuktikan perkara yang ditudingkan kepada Ahok, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ini enggan membeberkan lebih lanjut.

"Nanti kita akan koordinasikan," kilah Ali.

Pada sidang akhir tahun lalu, majelis hakim menolak semua nota keberatan Ahok dan penasihat hukumnya. Atas dasar itu, sidang Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama pun berlanjut.

"Mengadili, satu, menolak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ucap hakim Dwiarso dalam persidangan.

‎Kedua, ujar dia, PN Jakarta Utara menyatakan berkas perkara atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilanjutkan.

Putusan ini, ujar Dwiarso, bukan tanpa sejumlah pertimbangan dari majelis hakim PN Jakarta Utara. Majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah jelas dan cermat.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya