Cegah Tragedi KM Zahro Expres, Menhub Akan Buat Aturan Kapal Ojek

Aturan itu harus segera dikeluarkan mengingat kondisi kapal yang dinilai kurang baik.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 04 Jan 2017, 06:31 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2017, 06:31 WIB
20161206-Menhub Budi Karya Paparkan Kesiapan Angkutan Jelang Natal 2016 dan Tahun Baru 2017-Jakarta
Menhub, Budi Karya Sumadi (kanan) menyimak pertanyaan terkait kesiapan angkutan jelang Natal 2016 dan Tahun Baru 2017 di Jakarta, Selasa (6/12). Diprediksi arus libur panjang terjadi dua hari jelang natal dan tahun baru. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan membuat aturan baru terkait kapal angkut penumpang atau biasa disebut kapal ojek di Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Hal ini untuk mencegah kecelakaan seperti KM Zahro Expres terulang.

"Kita ingin pelayaran-pelayaran ini tetap eksis tapi dengan kualifikasi baru, syarat-syarat baru. Kita minta harus ada syarat-syarat baru. Kalau memang itu mau eksis, ya harus dengan syarat-syarat yang baru.‎ Ketentuan nanti dari teman-teman perhubungan laut yang menetapkan," kata Menteri Budi di lokasi, Selasa (3/1/2017).

Menurut dia, aturan itu harus segera dikeluarkan mengingat kondisi kapal yang dinilai kurang baik. Hal tersebut, lanjut dia, tentunya menjadi penjamin bagi penumpang yang menggunakan jasa kapal angkut tersebut. Terlebih, rutinitas angkut penumpang lewat kapal ojek cukup tinggi.

"Kalau saya melihat selintas memang harus itu perlu (aturan baru). Saya melihat langsung itu karena kemarin diinformasikan yang diistilahkan kapal ojek. Saya melihat memang kapal-kapal beroperasi ini kurang baik ya," ujar Budi.

Mantan Dirut Angkasa Pura 2 tersebut menegaskan, peristiwa kebakaran yang dialami oleh Kapal Zahro Expres tidak boleh lagi terjadi. Untuk itu, aturan mengenai layak tidaknya kapal ojek akan dievaluasi secara ketat.

"Kami melakukan suatu klarifikasi tentang syarat-syarat, boleh tidaknya kapal-kapal itu beroperasi. Apa saja syaratnya, apa saja ketentuan yang harus dipenuhi. Karena kita lihat, harus ada suatu perubahan," Budi menjelaskan.

Sebelumnya, KM Zahro Expres terbakar Minggu 1 Januari 2017 pagi di perairan Kepulauan Seribu. Saat itu kapal berangkat Pelabuhan Muara Angke menuju Pulau Tidung. Namun, setelah berlayar 1 mil, kapal terbakar.

Sebanyak 23 orang meninggal dunia dalam kejadian tersebut. Jenazah korban KM Zahro Expres telah dibawa ke RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya