Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali mengklarifikasi pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang membuatnya menjadi terdakwa dugaan penistaan agama. Saat sosialisasi program Pemprov DKI Jakarta itu, Ahok diduga menistakan agama Islam dengan mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Ahok tidak habis pikir bisa dituding menistakan agama hanya dengan potongan video selama 13 detik. Padahal, dia berbicara selama 1 jam 40 menit ketika itu. Bahkan dalam acara sosialisasi program budidaya ikan Kerapu itu, Ahok membuka pertanyaan sebanyak tiga termin.
"Orang sana kalau senang itu suguhannya sukun goreng. Dan beliau-beliau makan siang dengan saya. Beliau tidak ada yang marah dan melaporkan. Lalu ada satu orang yang mulai. Jadi itu yang saya sampaikan ini jelas fitnah yang terlalu kejam," kata Ahok.
Advertisement
Hal itu disampaikan dia usai menjalani sidangnya yang keempat di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Selasa (3/1/2017). Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam saksi.
Menurut dia, pidatonya saat itu tidak berkaitan sama sekali dengan Pilkada DKI 2017. Dia berkali-kali menjelaskan hanya mengatakan kepada warga Kepulauan Seribu agar tidak pusing-pusing memilihnya jika program tersebut tak berhasil.
"Saya tidak mungkin menista agama. Kalau mereka mengatakan yang tidak menggugat saya imannya kurang. Termasuk orang pulau seribu. Saya merasa dirugikan," ungkap Ahok.
Sebelumnya, pada sidang hari ini, ada enam saksi yang dihadirkan JPU. Keenam saksi itu adalah Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.
Namun, dua orang batal hadir dalam persidangkan kali ini, Muh Burhanuddin berhalangan hadir dikarenakan sakit sementara Nandi Naksabandi dikabarkan sudah meninggal dunia pada 7 Desember 2016 lalu.