Liputan6.com, Jakarta - Sidang keempat kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah berlangsung pada Selasa, 3 Januari 2017 di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Sidang kemarin untuk mendengar keterangan empat saksi dari pihak pelapor yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Usai sidang, tim Ahok membeberkan aksi para saksi saat memberi keterangan. Salah satunya saksi Gus Joy Setiawan. Diungkapkan oleh Ahok, Gus Joy terindikasi menggunakan data palsu.
Advertisement
"Kita menemukan adanya saksi yang bukan advokat, tapi mengaku advokat. Dia tidak pernah disumpah (sebagai advokat), namanya Gus Joy," ujar Ahok di lokasi sidang, Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa.
Bahkan, kata kakak angkat Ahok yang mengikuti sidang, yakni Andi Analta Amir, Gus Joy mendadak jadi pelupa alias hilang ingatan saat persidangan.
"Kapabilitas seorang saksi sering lupa. Saksi ketiga (Gus Joy) ditanyai soal riwayat hidup saja bilang lupa-lupa. Ditanya kapan lulus, sekolahnya apa, di mana, lupa-lupa terus. Semua pertanyaannya 75 persen dijawab lupa-lupa terus," tutur.
Saksi lainnya, yakni Novel Chaidir Hasan Bamukmin, juga tak mampu membuktikan SMS dan catatan telepon yang dia sebut dari warga Kepulauan Seribu yang melapor kepadanya soal pidato Ahok yang dianggap menistakan agama.
Sementara satu saksi lain, ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Ahok, Sirra Prayuna, tak mampu membuktikan 50 organisasi yang diklaim sebagai tempatnya berkegiatan.
Terkait temuan ini, Sirra mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendalami temuan dan proses persidangan.
"Tim pendalaman proses persidangan (namanya), dibentuk semalam," kata Sirra saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (4/1/2017), di Jakarta.
Tim ini, kata Sirra, bertugas mendalami keterangan para saksi pihak pelapor di persidangan. Tujuannya untuk mengetahui appakah saksi tersebut saksi jujur atau saksi yang memberikan keterangan palsu.
"Tim ini nanti akan mengumpulkan berbagai bukti," ucap Sirra.
Selanjutnya, tim yang beranggotakan tujuh orang itu akan menindaklanjuti temuan-temuan di dalam proses persidangan, termasuk kemungkinan berlanjut ke ranah hukum.