Ini Daftar Pelanggaran Citilink Terkait Mantan Pilotnya 'Mabuk'

Menurut Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetio, Citilink melakukan beberapa pelanggaran sebelum menerbangkan penumpang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 05 Jan 2017, 06:43 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2017, 06:43 WIB
Citilink Tambah Frekuensi Penerbangan 2
(Foto: Fiki Ariyanti/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Maskapai Citilink diputuskan melanggar prosedur terkait mantan pilotnya yang diduga mabuk. Keputusan keluar setelah Kementerian Perhubungan investigasi terkait kasus tersebut.

"Ada beberapa yang tidak memenuhi prosedur, kami beri waktu 1 bulan untuk perbaikan," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumardi di Kantor Otoritas Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Rabu 4 Januari 2017.

Maskapai pelat merah Citilink itu, ia menambahkan, melanggar SOP terkait pemeriksaan kesehatan. Atas pelanggaran tersebut, Kemenhub memberikan sanksi teguran keras kepada Direksi Citilink.

Menurut Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetio, Citilink melakukan beberapa pelanggaran sebelum menerbangkan penumpang.

Detail pelanggaran yang dilakukan anak maskapai Garuda Indonesia itu, adalah terkait regulasi air crew penerbangan awal.  

Ia menjelaskan, seharusnya sebelum penerbangan awal Citilink melakukan serangkaian pemeriksaan. Seperti kesehatan, tekanan darah, kadar alkohol dan fisik kepada all crew oleh tenaga medis, bukan oleh internal maskapai.

"Tapi mereka memakai internal maskapai," ungkap Suprasetio.

Sementara pada saat kejadian, ia menambahkan, penumpang sudah berada di dalam pesawat. Padahal, saat itu kru pesawat belum lengkap.

Suprasetio mengungkapkan, pilot juga tidak melakukan breafing kepada seluruh kru sebelum menerbangkan pesawat.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya