Terpidana Mati Terorisme Tempati Blok Khusus

Dua terpidana mati kasus terorisme, Iwan Darmawan Mutho alias Rois dan Abdul Hasan, menempati blok khusus dengan sistem pengamanan "super maximum security" di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Mei 2010, 11:46 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2010, 11:46 WIB
220805dBomKuningan.jpg
Liputan6.com, Cilacap: Dua terpidana mati kasus terorisme, Iwan Darmawan Mutho alias Rois dan Abdul Hasan, menempati blok khusus dengan sistem pengamanan "super maximum security" di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Mereka menempati blok khusus yang dulu pernah ditempati Amrozi, Imam Samudera, dan Mukhlas. Akan tetapi mereka tidak menempati bekas kamar Amrozi cs," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, Chairuddin Idrus saat dihubungi dari Cilacap, Jumat (13/5). Menurutnya, dua terpidana mati kasus pengeboman Kedutaan Besar Australia 9 September 2004 ini, masih menjalani masa pengenalan lingkungan (observasi) setelah dipindahkan dari Lapas Cipinang, Jakarta, Kamis (13/5).

Iwan Darmawan Mutho alias Rois ditangkap di rumah kontrakannya di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada November 2004.
Iwan didakwa sebagai perencana pengeboman di Kedutaan Besar Australia pada 9 September 2004, bersama Doktor Azahari dan Noordin M. Top. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 September 2005. menjatuhkan vonis Mati Kepada Iwan. Sama seperti Iwan, Abdul Hasan yang juga terlibat dalam pengeboman Kedutaan Besar Australia. dan di vonis hukuman mati. Kedua terpidana mati ini selanjutnya mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta, hingga akhirnya dipindah ke Lapas Batu di Pulau Nusakambangan pada Kamis (13/5).

Selain Rois dan Hasan, pada blok khusus di LP Batu, juga dihuni seorang narapidana kasus terorisme, Subur Sugiarto, yang dipidana seumur hidup karena keterlibatannya dalam kasus Bom Bali II. (Ant)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya