KPK Pastikan Banding Vonis M Sanusi

KPK memastikan akan banding terkait vonis tujuh tahun penjara kepada eks Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Jan 2017, 16:14 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2017, 16:14 WIB
20161229-Vonis-Sanusi-HA
M. Sanusi usai mendengarkan pembacaan vonis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/12). Sanusi ditetapkan bersalah dan divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan banding terkait vonis tujuh tahun penjara kepada eks Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan kepada adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik, itu.

"KPK akan melakukan banding terhadap putusan dengan terdakwa Sanusi karena terdapat 3 aset dari 10 yang dimohonkan, yang tidak diputuskan dirampas oleh hakim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (5/1/2017).

Majelis hakim yang diketuai Sumpeno itu menyatakan, Sanusi terbukti bersalah menerima suap Rp 2 miliar dari eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja, terkait pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) atau Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.‎

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan kepada terdakwa," ujar Sumpeno saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Sumpeno menilai politikus Partai Gerindra tersebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Sanusi terbukti melakukan pencucian uang‎ sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Sanusi dengan pidana 10 tahun penjara oleh jaksa. Sanusi juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan plus dicabut hak dipilih dan memilihnya dari jabatan publik selama lima tahun.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya