Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) [Ken Dwijugiasteadi ](Dirjen "")diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengamanan wajib pajak‎ PT EK Prima Ekspor Indonesia. Ken diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka berinisial RRS.
Pantauan Liputan6.com di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Ken masuk pukul 10.00 WIB dan keluar pukul 15.32 WIB. Dalam pernyataan singkatnya, Ken menegaskan tidak ada yang namanya penghapusan pajak.
"Enggak ada, mana ada penghapusan pajak? Enggak ada (Rp 78 m) itu dihapus," katanya singkat di dalam mobil saat dicecar awak media, Kamis (5/1/2017).
Advertisement
Sebelum pergi meninggalkan halaman KPK, Ken juga sempat menyinggung bila wewenang penghapusan pajak ada di Kanwil pajak. "Kanwil, iya itu di kanwil," kata dia.
Ken meninggalkan gedung KPK dengan menggunakan mobil Pajero Sport berwarna hitam.
KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno dan Presiden ‎Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair‎.
Handang diduga menerima suap US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh‎ pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) November 2016.
Uang suap tersebut dimaksud untuk menghapus kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Uang Rp 1,9 miliar diberikan merupakan pemberian pertama dari total keseluruhan Rp 6 miliar yang telah disepakati keduanya.