Peneror Bom DAAI TV Pernah Teror Trans7 pada 2015

Peneror bom stasiun televisi swasta DAAI TV melalui media sosial Facebook ditangkap tim Polda Metro Jaya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 06 Jan 2017, 06:31 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2017, 06:31 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Peneror bom stasiun televisi swasta DAAI TV melalui media sosial Facebook ditangkap tim Polda Metro Jaya. Pelaku berinisial HWH (24) itu dibekuk di Medan, Sumatera Utara.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, pelaku ternyata sudah dua kali melakukan teror melalui Facebook. Teror pertama dilakukan terhadap stasiun televisi swasta Trans7 pada Oktober 2015 lalu.

"Saat di Trans7 juga kita lakukan penyelidikan. Namun yang terakhir (teror terhadap DAAI TV) baru kita temukan petunjuk," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017).

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengungkapkan, pelaku beraksi dengan menggunakan dua akun palsu. Saat meneror Trans7, pelaku menggunakan akun Facebook bernama Willian. Sementara saat meneror DAAI TV, pelaku menggunakan akun Andrew.

"Akun Andrew dibikin pada 21 Desember 2016 dan dilakukan meneror pertama kali ke fanpage DAAI TV ini pada 2 Januari 2017 pada sekitar pukul 12.53 WIB yang 'i love ISIS'," kata Roberto.

Dari penelusuran terhadap akun Andrew, penyidik menemukan adanya kesamaan yang identik dengan akun Willian. Setelah ditelusuri, akun Willian pernah meneror Trans7 pada 31 Oktober 2015.

"Dari hasil penyelidikan itu, kita bisa menemukan yang dikatakan internet protocol address (IP Addres). Kita kontak Facebook dan Twitter, mereka berikan kita data IP Addres dan melakukan penelusuran, ketemu alamat (pelaku) di Jalan Langkat, Sumatera Utara," beber dia.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit tablet merek Advan warna putih, SIM card, dan handphone merek Nokia warna hitam.

Pelaku sementara dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 336 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya