Grab Indonesia Tak Akan Cabut Banned 180 Pengemudi

Pihak Grab Indonesia menegaskan tak akan mencabut banned, atau larangan operasi terhadap 180 pengemudi Grabbike.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Jan 2017, 06:43 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2017, 06:43 WIB
20170105-Tuntut Kenaikan Tarif, Pengemudi GrabBike Geruduk Kantor Pengelola-Jakarta
Pengemudi ojek on-line GrabBike mengangkat tulisan tuntutan saat unjuk rasa di belakang kantor Grab di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (5/1). Mereka menuntut pihak perusahaan menaikkan tarif argo per kilometernya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Grab Indonesia menegaskan tak akan mencabut banned atau larangan operasi terhadap 180 pengemudi Grabbike. Semua itu dilakukan karena ratusan pengemudi tersebut dianggap melakukan pelanggaran yang keras.

"Untuk mencabut banning, kami tidak bisa mengakomodir permintaan tersebut. Alasannya, ini merugikan pelanggan dan driver lain," ujar Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata di kantornya, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2016).

Dari 180 pengemudi, lanjut Ridzki, 165 melakukan booking palsu melalui aplikasi, 12 pengemudi menggunakan GPS palsu dan tiga lainnya dianggap telah menjadi provokator dalam aksi pengemudi Grab pada 16 Desember lalu.

"Booking palsu dan aplikasi palsu jelas sangat merugikan, tidak hanya kepada pelanggan, tapi untuk driver yang lain dan juga perusahaan," ucap Ridzki.

Sementara untuk tiga orang yang dianggap provokatif ini pihak Grab Indonesia sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

"Setelah melihat dari perkataan dan perbuatan ketiga orang tersebut, pihak polda membenarkan tindakan tiga orang tersebut provokatif," sambung Ridzki.

Sekitar 700 pengemudi Grabbike melakukan aksi di depan gedung Lippo Kuningan, Jakarta Selatan. Aksi tersebut menuntut empat permintaan.

Salah satunya adalah pencabutan larangan operasi terhadap 180 pengemudi. Selain itu, pengemudi juga meminta kenaikan tarif per-kilo meter (KM), dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.500 tanpa syarat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya