Mendagri: Jadi Plt, Wabup Klaten Harus Efektifkan Pemerintahan

Mendagri mengeluarkan surat No 131.33/042/Otda tanggal 5 Januari 2017 terkait Hal Penugasan Wakil Bupati Klaten sebagai Plt.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Jan 2017, 08:41 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2017, 08:41 WIB
20160215-Rakor-Jakarta-Helmi-Afandi
Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah) didampingi Menteri ESDM Sudirman Said (kedua kanan) dan Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers hasil rapat koordinasi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menugaskan Wakil Bupati Klaten Sri Mulyani sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Klaten. Hal ini menyusul penetapan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka kasus dugaan suap mutasi jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tjahjo Kumolo meminta Sri Mulyani harus tetap mengefektifkan pemerintahan.

"Esselon I Kementerian Dalam Negeri sudah rapat hari ini dan sudah memberikan arahan langsung kepada Wabup Klaten untuk tetap mengefektifkan pemerintahan," kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis 5 Januari 2016.

Mendagri mengeluarkan surat No 131.33/042/Otda tanggal 5 Januari 2017 terkait Hal Penugasan Wakil Bupati Klaten selaku Plt Bupati Klaten. Surat itu menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Klaten Jawa Tengah belum lama ini. Demikian dilansir dari Antara.

Dengan statusnya sebagai Plt Bupati, Wabup Klaten dapat melaksanakan tugas Bupati, termasuk acara pelantikan dan pengukuhan pejabat sektoral susunan organisasi tata kerja (SOTK) baru yang sempat tertunda.

Sri Mulyani diminta segera mengajukan izin kepada Mendagri dan Gubernur Jateng guna pengukuhan dan pelantikan seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Sri Mulyani juga diminta segera mengajukan permohonan kepada Mendagri izin melakukan pengukuhan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), yang berfungsi sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD).

Sri Mulyani sendiri telah menyatakan kesiapannya melaksanakan tugas-tugas Bupati sesuai amanat Kementerian Dalam Negeri.

KPK menjerat Sri Hartini dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya