Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan tembakau gorila kini masuk dalam narkoba jenis baru. Oleh karena itu, lembaga antinarkoba tersebut mengimbau kepada masyarakat atau netizen, agar melapor ke BNN, jika menemukan penjualan secara online.
"Jika menemukan alamat website atau situs penjualan tembakau gorila atau sejenisnya, atau narkotika ilegal lainnya, dimohon kiranya dapat menginformasikan alamat web tersebut melalui SMS Center atau WhatsApp (WA) BNN, pada nomor 0812-2167-5675," ujar Kepala Humas BNN, Komisaris Besar Slamet Pribadi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/1/2017).
Baru-baru ini beredar video mantan pilot maskapai Citilink yang diduga tengah mabuk di media sosial. Pilot berinisial TP itu diduga menggunakan narkoba sebelum penerbangan Surabaya-Jakarta.
Advertisement
Badan Narkotika Nasional (BNN) juga telah menguji TP di laboratorium untuk mengecek penggunaan narkoba. Diduga, TP mengonsumsi tembakau gorila.
Vice President Corporate Communications Citilink Benny S Butarbutar saat dikonfirmasi Liputan6.com sebelumnya menyatakan, manajemen Citilink sudah mengambil langkah tegas dengan memecat pilot bermasalah tersebut. Bahkan CEO Citilink juga mengundurkan diri.
Sementara itu, Slamet Pribadi sebelumnya mengatakan, tembakau gorila adalah tembakau biasa atau rokok biasa distimulan dengan ganja sintetis.
"Tembakau gorila ini distimulan dengan ganja sintetis, termasuk bagian dari NPS (new psychoactive substances). Dari sisi kimia, zat ini masuk kriteria narkotik," kata Slamet saat ditemui di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu 4 Januari 2017.
Lantaran termasuk dalam narkotika jenis baru, Slamet menjelaskan kehadiran tembakau gorila sedang masuk masa finishing ke Undang-Undang narkotika, berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Proses tersebut masuk ke dalam Undang-Undang Narkotika, berdasarkan aturan Kemenkes Nomor 13 Tahun 2014. Slamet menyatakan ada 46 narkotika jenis baru yang sedang digodok BNN bersama Kemenkes.