Liputan6.com, Jakarta - Biaya administrasi atau pengurusan STNK, SIM, dan BPKB mengalami kenaikkan mulai 6 Januari 2017. Banyak pemilik kendaraan menganggap kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini dilakukan tidak secara bertahap.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa menyadari waktu sosialisasi keputusan baru ini cukup singkat. Namun, ia merasa sosialisasi yang dilakukan pihaknya telah cukup.
"Pada 6 Desember 2016, dikatakan akan diberlakukan 30 hari kemudian, jadi diputuskan hari ini. Jadi memang 30 hari sosialisasi, relatif ya, bisa dikatakan singkat, atau boleh dikatakan cukup," ujar Royke di kantornya, MT Haryono, Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Advertisement
Ia mengakui keputusan menaikkan biaya administrasi ini mengundang pro dan kontra. Bahkan kritikan akan terus bergulir dari masyarakat.
"Pasti, dalam pokja itu kan ada diskusi yang sangat mendalam dengan berbagai argumen, ada yang tidak setuju, dan setuju, sebelum sampai pada kesetujuan, kita punya notulennya. Enggak perlu kami ceritakan di sini," Royke menambahkan.
Dalam kelompok Kerja (pokja) yang ikut berdiskusi menaikan PNBP ini dinilai sudah sangat sistematis. "Ada kepolisian, ada Kemenkeu, terus dibawa ke Kemenkumham, sampai kepada Kemenkopolhukan di atasnya," kata Royke.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, sebelumnya telah menegaskan, tidak ada kenaikan pajak kendaraan. Kenaikan yang ada saat ini merupakan biaya administrasi pembuatan STNK, SIM, maupun BPKB.
"Yang naik bukan pajak, pajak itu masuk pada kas daerah. Jadi kas daerah dispenda, di mana tiap samsat itu kan ada unsur dispenda itu yang akan menampung pajak. Sedangkan yang naik itu unsur administrasi," tegas Boy di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta.
Dia menjelaskan, sifat PNBP yang ditarik biayanya dari masyarakat tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain. Uang ini nantinya kembali ke kepolisian untuk peningkatan pelayanan di bidang STNK, SIM, dan BPKP (SSB).
"Oleh karena itu, uang ini yang diterima itu, apalagi sudah ada sistem online itu sudah masuk kas negara. Disetor ke kas negara jadi tidak masuk ke kas Polri atau ke samsat. Masuk ke beberapa rekening yang ditunjuk untuk masuk ke kas negara," jelas Boy.
Dalam menggunakan dana PNBP itu, polisi juga tidak bisa langsung menggunakan dananya. Polri harus melalui proses dari awal dalam pembahasan APBN bersama dengan kementerian terkait.
"Harus ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan, Bappenas, juga harus mendapat persetujuan dari Banggar DPR. Jadi itu mekanisme penggunaan anggaran, jadi tidak bisa serta merta digunakan," Boy memungkas.