DPR Minta Australia Buru Pengibar Bendera OPM di KJRI Melbourne

Charles mengatakan aksi pengibaran bendera Papua Merdeka di KJRI Melbourne adalah tindakan kriminal.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 09 Jan 2017, 01:06 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2017, 01:06 WIB
20160622-Survei Manilka: Elektabilitas Ahok Jauh Ungguli 17 Figur Lainnya
Politisi PDIP Charles Honoris (kiri) saat rilis survei di Jakarta, (19/6). Hasil survei Manilka menunjukkan masyarakat DKI Jakarta mengharapkan gubernur yang merakyat (33,3%), jujur dan bersih (31,8%) serta tegas (9,5%). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris menilai aksi pengibaran bendera Papua Merdeka di KJRI Melbourne merupakan perbuatan pidana. Ia pun meminta otoritas hukum Australia menyelidiki siapa pihak yang mengibarkan bendera tersebut.

"Aksi pengibaran bendera Papua Merdeka di KJRI Melbourne adalah tindakan kriminal, kepolisian Australia harus menangkap dan mengusut pelaku yang dengan ilegal memasuki KJRI Melbourne," ujar Charles dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Minggu (8/1/2017).

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan perwakilan diplomatik ialah wilayah extrateritorial yang artinya termasuk wilayah kedaulatan negara yang diwakili. Dalam hal ini, KJRI Melbourne adalah wilayah kedaulatan Indonesia sesuai dengan dan dilindungi oleh hukum internasional.

"Oleh karena itu, sebagai host country pemerintah Australia wajib memastikan dan meningkatkan perlindungan terhadap semua properti diplomatik RI disana," ujar Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.

Charlee mengatakan Australia adalah mitra penting bagi Indonesia khususnya dalam sektor perdagangan, pariwisata dan penanganan pidana terorisme. Maka, semua pihak harus menjaga kedaulatan, harga diri dan martabat bangsa dengan kepala dingin untuk kepentingan nasional.

"Saya melihat ada upaya memprovokasi hubungan Indonesia dengan Australia menjelang kunjungan Presiden Jokowi ke Australia. Pemerintah Australia harus menunjukkan keseriusannya memproses tindak pidana itu karena berpotensi mengganggu hubungan bilateral," Charles menandaskan.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir menyatakan kejadian tersebut sudah dibahas secara spesifik oleh Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

"Sabtu pagi ini Menlu RI juga sudah berkomunikasi dengan Menlu Australia untuk menekankan kewajiban Australia sesuai konvensi Wina," ucap pria yang kerap disapa Tata ini kepada Liputan6.com.

Tata menjelaskan dalam pembicaraan tersebut Bishop menyampaikan beberapa janji kepada Retno. Salah satunya soal pengetatan keamanan.

"Menlu Australia menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa peningkatan keamanan akan dilakukan di seluruh kantor diplomatik dan konsuler Indonesia," papar Tata.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya