Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, Rizieq dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) atas pernyataannya tentang lambang palu arit dalam uang kertas baru yang dikeluarkan Bank Indonesia.
Perwakilan dari JIMAF, Herdiyan Saksono mengatakan komentar Rizieq tentang logo palu arit dalam uang baru itu diunggah ke youtube oleh akun FPI TV pada 25 Desember 2016. Video berdurasi 2 menit 49 detik itu diduga bermuatan tindak pidana penghasutan.
"Rizieq dalam isi ceramahnya yang beredar luas tersebut bahkan secara terang-terangan merangkai cerita adanya logo PKI dalam uang terbaru dengan menuding sebagai kesalahan pemerintah. Kami merasa perlu mengambil sikap," kata Herdiyan usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/1/2017).
Advertisement
Laporan yang dibuat oleh Herdiyan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 92/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus.
Rizieq dilaporkan atas tuduhan Menyebarkan berita bohong dan kebencian bermuatan SARA seperti yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) JO Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 atas Perubahan tentang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Ketika melapor, Hediyan membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya video ceranah Rizieq Shihab dan screen shoot video tersebut.
"Dengan demikian kami menilai tudingan Rizieq nyata-nyata meresahkan dan diduga merupakan bentuk penghasutan, fitnah dan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya yang dapat menimbulkan perpecahan bangsa ditengah panasnya isu SARA," ucap dia.