Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono angkat bicara soal Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan warga Bukit Duri terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Meski gugatan dimenangkan, tapi pria yang karib disapa Soni ini tetap meminta normalisasi Kali Ciliwung dilaksanakan.
Alasannya, itu merupakan program yang dirintis Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Ahok. Apalagi, ia menambahkan, program tersebut dirasa cukup bagus karena mampu mengendalikan banjir di Ibu Kota.
"Siapapun gubernurnya kelak yang akan jadi, saya berharap normalisasi sungai ini bisa jalan terus. Apa yang dirintis dalam kerangka visi Jakarta Baru, saya kira perlu mendapat dukungan penuh, itu prinsipnya," ungkap Soni di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (9/1/2017).
Advertisement
Soni merasa warga yang direlokasi ke rumah susun (rusun) cukup berbahagia. Hal itu dikarenakan mereka mendapatkan rumah huni yang lebih layak, meski mungkin ada yang belum dapat.
"Dengan fasilitas sekolah gratis, kesehatan dan sebagainya (mereka cukup bahagia). Tapi juga masih ada beberapa yang saya lihat, yang masih kecewa, yang belum terima. Memang tidak semuanya, tapi mayoritas sepertinya bisa terima," ujar dia.
Mengenai tuntutan warga Bukit Duri, Soni mengaku akan dibicarakan lebih lanjut dengan para pimpinan. Dan mungkin, kata dia, apabila tuntutannya wajar, maka bisa saja dipenuhi.
"Gugatan itu saya kira namanya putusan peradilan memang harus dilaksanakan. Kita cek dulu. Hari ini mau saya rapimkan. In case, (tuntutan) mereka bisa dikabulkan, kita akan laksanakan," pungkas Dirjen Otonomi Daerah (Otda) ini.
Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan yang dilayangkan warga Bukit Duri terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Gugatan tersebut terkait kebijakan Ahok yang menggusur warga Bukti Duri untuk normalisasi kali Ciliwung.
"Putusannya keluar tanggal 5 Januari jam 2.20 sampai 5.30," kata Kuasa Hukum warga Bukit Duri, Vera Wenny Soemarwi.
Dalam amar putusannya majelis hakim memerintahkan Pemprov DKI Jakarta wajib memberikan ganti rugi yang layak kepadawarga Bukit Duri akibat dari diterbitkannya Surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3, dihancurkannya rumah-rumah warga, dan dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri akibat dari diterbitkannya SP 1, 2, dan 3, dihancurkannya rumah-rumah warga dan dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak.
Pelaksanaan pembebasan tanah-tanah warga Bukit Duri tidak berdasarkan pada tahap-tahap dalam UU Pengadaan Tanah yaitu inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, penilaian ganti kerugian, musyawarah penetapan ganti kerugian, pemberian ganti kerugian, pelepasan tanah instansi.
Pelanggaran asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselarasan. SP 1, 2, dan 3 melanggar peraturan perundang-undangan.