Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri sumber uang Rp 3 miliar yang ditemukan di kamar Andy Purnomo. Andy merupakan anak pertama tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini.
"Iya sedang kami dalami, apa peran anaknya. Ya kami dalami dulu lah," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, di kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik tengah menggali kecocokan informasi terkait penemuan uang tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat.
Advertisement
"Perlu dilihat lebih jauh, uang milik siapa, dan perlu dicocokkan dengan info yang ada. Dari perspektif penerima, ada pihak yang lain menerima, dan dari perspektif pemberi terus didalami siapa lagi pihak-pihak lain yang terlibat," kata Agus.
Selain uang tersebut, penyidik KPK menyita uang Rp 200 juta dari rumah Sri Hartini.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan dalam perotasian sejumlah jabatan di Pemkab Klaten. Selain Sri, KPK menetapkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan,‎ ‎sebagai tersangka.
Sri, bupati yang diusung PDIP, diduga menerima suap sekitar Rp 2 miliar lebih, US$ 5.700, dan 2.035 dolar Singapura dari para pihak yang "memesan" jabatan tertentu.
Sebagai penerima suap, Sri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, kepada Suramlan selaku terduga penyuap, KPKÂ menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.