Imigrasi Bogor Amankan 18 Tenaga Kerja Ilegal Asal China

11 orang di antaranya diketahui tidak memiliki Kartu Tinggal Sementara (KITAS).

oleh Achmad Sudarno diperbarui 11 Jan 2017, 06:44 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2017, 06:44 WIB

Liputan6.com, Bogor - Paetugas Kantor Imigrasi Bogor kembali mengamankan belasan tenaga kerja asing (TKA) asal China. Mereka diduga bekerja secara ilegal di Bogor, Jawa Barat.

Mereka diamankan di pertambangan milik PT Bintang Cindai Mineral Geologi (BCMG) Tani Berkah di Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Selasa (11/1/2017).

"Dari 18 TKA, ada yang berjenis kelamin perempuan dan pria," ujar Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Herman Lukman, di Bogor, Selasa 10 Januari 2017.

Menurut dia, 11 TKA yang diduga ilegal di antara itu diketahui tidak memiliki Kartu Tinggal Sementara (KITAS).

"Bagi yang memiliki KITAS akan kita cek keabsahannya," kata Herman.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, PT BCMG mempekerjakan banyak tenaga asal Negeri Tirai Bambu. Namun, saat ini, pihak imigrasi baru mengamankan 18 orang.

"Untuk sementara ini kami baru mengamankan 18 orang. Dan saat ini mereka masih dimintai keterangan," ucap Herman.

Dia berharap masyarakat segera melaporkan ke aparatur di wilayah maupun petugas imigrasi jika menemukan ada indikasi TKA ilegal di sebuah perusahaan.

"Pemerintah daerah juga agar lebih teliti terkait penyerapan TKA sesuai aturan yang berlaku," ujar Herman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya