Kemenag Beri Sanksi Pegawai KUA yang Tarik Pungli

Pemberantasan pungli menjadi sorotan pemerintah beberapa bulan ini. Salah satu pungli yang biasa terjadi adalah pungutan di KUA.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Jan 2017, 06:58 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2017, 06:58 WIB
Ilustrasi Pungli
Ilustrasi Pungli

Liputan6.com, Pamekasan - Pemberantasan pungutan liar (pungli) menjadi sorotan pemerintah beberapa bulan ini. Salah satu pungli yang biasa terjadi adalah pungutan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kementerian Agama pun serius dalam memberantas pungli ini. Contohnya di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Jawa Timur.

Kepala Kemenag Pamekasan Moh Shodiq memastikan akan memberikan sanksi kepada pegawai KUA yang terbukti melakukan pungli pada warga yang hendak menikah.

"Pungli merupakan bentuk perbuatan terlarang yang kini sedang diperangi pemerintah. Jika ada oknum yang melakukan itu, jelas akan kita beri sanksi," kata Shodiq di Pamekasan, Rabu 11 Januari 2017 seperti dilansir Antara.

Dia meminta masyarakat memberitahukan secara langsung kepadanya, apabila ada bawahannya yang menarik pungli.

Ia berjanji merahasiakan identitas pelapor dan memberi sanksi tegas bagi pegawai yang melakukan pungli.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya