Liputan6.com, Jakarta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengaku banyak mendapat laporan soal kasus jual beli jabatan. Namun, mereka kesulitan untuk membuktikan praktik kotor itu.
"Kita dengar pengakuan dari banyak orang. Cuma pembuktiannya sulit kecuali tangkap tangan," ujar Komisioner KASN, Ida Nurida kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (16/1/2017).
Baca Juga
Menurut Ida, banyak ASN yang bercerita padanya soal praktik tersebut. Namun, ketika mereka diminta menjadi saksi banyak yang menolak.
Advertisement
"Mereka takut kalau jabatan terancam," kata dia.
KASN, kata Ida, kesulitan mengungkap praktik jual beli jabatan tersebut lantaran mereka membutuhkan bukti formal untuk memberhentikan seseorang dari jabatannya.
"Kami hanya mengawasi. Kalau ada indikasi melanggar kami minta klarifikasi. Kalau klarifikasi itu kurang memuaskan kami selidiki. Di situ kami bisa melihat apakah ada pelanggaran atau tidak," ujar Ida.
Menurut Ida, jika ada ASN yang terbukti melanggar, maka komisinya bisa membatalkan kenaikan jabatan atau memecat mereka.
"Kalau ada indikasi pidana, ya ke penegakan hukum. Kami paling-paling hanya jadi saksi," tandas Ida.
KASN, kata dia, sudah berusaha untuk mencegah praktik jual beli jabatan ini. Pertama, kata dia, sebelum seleksi mereka mengevaluasi calon penerima jabatan. Kemudian, KASN juga langsung memantau proses seleksi. Setelah seleksi selesai, KASN kembali mengaudit. Jika dinilai tidak melanggar maka si penerima jabatan akan dilantik.
"Tapi kalau di belakang ternyata main-main kami tidak tahu. Kan kami hanya bisa memantau apakah seseorang layak atau tidak menerima jabatan. Kalau dinilai bagus ya dilantik," ujar dia.
"Kami hanya mempersempit mereka 'jualan'. Kalau menyelesaikan 100 persen (kasus jual beli jabatan) ya butuh waktu. Apalagi kami tenaganya kurang," pungkas Ida.