Menag Lukman Persilakan FPI Berdemo, Asal...

Lukman mengatakan, kementerian agama tidak punya kewenangan untuk menjembatani antara FPI dan kepolisian.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 16 Jan 2017, 11:37 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2017, 11:37 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mempersilahkan jika Front Pembela Islam (FPI) berdemo. Namun, tak melanggar aturan.

"Melakukan demo itu diatur dalam konstitusi, hak setiap warga negara. Tentu demo dengan cara-cara yang tidak menyimpang dari aturan yang berlaku," ujar Lukman di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (16/1/2017).

Oleh karena itu, dirinya berharap agar FPI yang berdemo mematuhi aturan yang berlaku, tidak anarkistis, tidak merusak fasilitas sosial dan demonstrasi itu betul-betul menyampaikan aspirasi bukan untuk tujuan-tujuan yang lain.

"Semua kita harus memahami betul aturan yang berlaku. Tentunya kita semua mengimbau, baik yang demo maupun aparat penegak hukum, betul-betul taat hukum sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun," ujar Lukman.

Lukman mengatakan, kementerian agama tidak punya kewenangan untuk menjembatani antara FPI dan kepolisian.

"Tentu posisi Kemenag bukan pada tempatnya untuk masuk wilayah hukum karena itu kewenangan aparat penegak hukum. Kementerian Agama sebatas preventif bagi agama digunakan betul-betul untuk menyatukan kita di antara keragaman," paparnya.

"Karena setiap agama menyampaikan pesan yamg sama bagaimana agar setiap kita bisa tetap hidup rukun, damai dan sebagainya. Bukan agama dijadikan faktor untuk memecah belah di antara kita. Ini terus menerus kita lakukan tidak hanya tokoh agama dan ormas islam itu kepada semua," pungkas Lukman.

Ribuan massa dari Front Pembela Islam (FPI) menggelar aksi di depan Mabes Polri. Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut Kapolri Jenderal Tito Karnavian mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan dari jabatannya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya