Polisi: Peredaran Narkoba di Depok Semakin Meningkat

Putu menjelaskan, puluhan tersangka tersebut memiliki profesi yang beragam, di antaranya satpam dan pengawai swasta.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Jan 2017, 07:06 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2017, 07:06 WIB
20150806-Kasus-Narkoba-Jakarta
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis penangkapan 6.642 gram jenis sabu di gedung BNN, Jakarta, Jumat (7/8/2015). Empat tersangka diamankan BNN dari dua lokasi yang berbeda Depok dan Johar Baru-Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kota Depok kerap dijadikan tujuan pengedar narkoba untuk bertransaksi. Pengaruh utamanya tak lain lantaran letaknya yang berdekatan dengan Jakarta. Demikian diungkapkan Kasat Narkoba Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana.

"Kita komparasi saja, Polresta Yogyakarta yang hampir mirip dengan Polresta Depok, thun lalu mengungkap 80 kasus. Sementara Depok tahun 2016 kemarin mengungkap 350 kasus," kata Putu di kantornya, Senin (16/1/2017).

Dia menjelaskan, Kota Depok terbilang sangat strategis dijadikan hunian bagi masyarakat yang bekerja di Jakarta lantaran menjadi kawasan penyangga Ibu Kota.

"Jadi, apabila peredaran narkoba di Jakarta sangat tinggi, Kota Depok pun akan terkena imbasnya," ujar Putu.

Menurut dia, tempat hunian tersebut di antaranya kos-kosan dan kontrakan yang berada di tingkat kecamatan. "Di Kota Depok yang jadi catatan khusus adalah Sukmajaya," ungkap Putu.

Bergeser ke Sabu

Menurut data terbaru, Satuan Narkoba Polresta Depok mengungkap 21 kasus dengan total 27 tersangka dari tanggal 1 sampai 16 Januari 2016. Adapun total barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu 18,92 gram dan ganja seberat 3,39 gram.

"Lebih banyak dibanding tahun lalu di bulan yang sama. Bulan lalu sampai akhir Januari ada 30 kasus. Tahun ini sampai tanggal 16 Januari 2016 sudah 21 kasus. Trennya juga berubah, tahun lalu dominan ganja, sementara sekarang sabu," ucap Putu.

Dia menjelaskan, puluhan tersangka tersebut memiliki profesi yang beragam, di antaranya satpam dan pegawai swasta. Bahkan ada dua orang yang masih berstatus mahasiswa.

"Pengawai swasta ada 11 orang, sementara security ada dua orang," tutur Putu.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya