Diperiksa KPK, Anggota DPR Fathan Subchi Bantah Mengenal Aseng

Pemeriksaan Fathan terkait kasus dugaan suap program aspirasi di Komisi V DPR yang direalisasikan untuk proyek jalan pada Kementerian PUPR.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Jan 2017, 19:52 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2017, 19:52 WIB
fathan
Anggota Komisi V DPR Fathan Subchi usai diperiksa KPK, Selasa (17/1/2017). (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Fathan Subchi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka So Kok Seng alias Aseng.

Pemeriksaan Fathan terkait kasus dugaan suap program aspirasi di Komisi V DPR yang direalisasikan untuk proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sejatinya, Fathan dimintai keterangan terkait adanya pertemuan dengan Aseng. Namun, Fathan memungkiri hal tersebut.

"Saya sudah tuangkan semua ke penyidik. Saya tidak kenal Aseng. Saya tidak pernah bertemu Aseng. Dan saya sudah mengatakan semuanya ke penyidik," ujar Fathan usai pemeriksaan, Selasa (17/1/2017).

Sebelumnya KPK telah menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka kasus dugaan suap program aspirasi Komisi V DPR, yang direalisasikan untuk proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Aseng jadi tersangka lantaran diduga memberi hadiah kepada penyelenggara negara. ‎Tujuannya agar mendapat persetujuan anggaran proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. Namun, KPK tak merinci pihak penyelenggara negara yang diberi suap oleh Aseng.

‎Oleh KPK, Aseng dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah‎ dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya