Golkar Ajukan Ambang Batas Parlemen 10 Persen

Jika parliementary threshold 10 persen, Rambe menjelaskan, artinya minimal setiap partai akan mendapat kursi di DPR sebanyak 56 kursi.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 19 Jan 2017, 06:55 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2017, 06:55 WIB
Diskusi Menumbuhkan Komitmen Menjaga Kedaulatan NKRI
Rambe Kamarul Zaman (Ketua F.Golkar MPR RI) saat menjadi pembicara pada diskusi "Menumbuhkan Komitmen Menjaga Kedaulatan NKRI", Jakarta, Senin (8/12/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Pemilu (Pansus Revisi UU Pemilu) dari Fraksi Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman mengatakan, pihak tetap pada besaran 10 persen untuk parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.

"Sekarang ambang batas parlemen, batasan bentuk fraksi di DPR. Kalau Partai Golkar sudah mengajukan 10 persen," kata dia, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Apabila ambang batas parlemen sebesar 10 persen ditetapkan, Rambe menjelaskan, artinya minimal setiap partai akan mendapat kursi di DPR sebanyak 56 kursi. Saat ini, jumlah anggota parlemen ada 560 orang.

"Kalau (parliamentary threshold) 10 persen, anggota 56 kalau 560 (total anggota DPR)," ujar dia.

Namun, lanjut Rambe, Partai Golkar baru mengusulkan besarnya ambang batas parlemen, namun teknis pelaksanaan belum dibahas. Termasuk kemungkinan partai-partai dengan perolehan kecil bergabung untuk bisa membentuk fraksi di DPR.

"Kita belum membicarakan teknis, kalau mau bergabung jadi paling banyak 10 fraksi," Rambe memungkas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya