Revisi UU MD3 Segera Dibahas di DPR

Revisi UU MD3 ini dilakukan karena PDIP meminta jatah kursi pimpinan di DPR.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 19 Jan 2017, 08:26 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2017, 08:26 WIB
20161215- Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II Resmi Masukkan UU MD3 dalam Prolegnas 2016-Johan Tallo
Suasana Rapat Paripurna penutupan masa sidang II di Gedung Perlemen, Jakarta, Kamis (15/12). Dalam Paripurna penutupan masa sidang tersebut, membahas Tujuh Agenda yang salah satunya dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Badan Musyawarah (Bamus) sepakat pembahasan revisi Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau UU MD3 akan dilakukan pada sidang paripurna yang direncanakan digelar 24 Januari mendatang. Jika disetujui dalam paripurna, kata Fahri, maka revisi UU MD3 tersebut akan menjadi UU Inisiatif DPR.

"Itu tadi pengusul menyampaikan, kebetulan pengusul dua-duanya Ibu Rieke dan akan dibawa ke paripurna tanggal 24 Januari 2017 hari Selasa, dan di situ nanti akan diputuskan usulan para pengusul sebagai usulan DPR," ungkap Fahri di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu 18 Januari 2017.

Dia menjelaskan setelah di paripurna, nantinya Presiden Joko Widodo akan mengirimkan wakil dari pemerintah. Setelah itu, revisi UU MD3 akan dibahas kembali di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Hasil paripurna akan kita surat kepada presiden meminta presiden mengirimkan tim pembahas. Begitu nanti presiden menanggapi, maka akan dibahas di Badan Legislasi dan setelah ada kesimpulan di Baleg, baru kita bawa di pembicaraan tingkat II yaitu di paripurna yang akan datang kembali," papar Fahri.

Revisi UU MD3 ini dilakukan karena PDIP meminta jatah kursi pimpinan di DPR. Hal itu mengingat partai pimpinan Megawati Soekarnoputri menjadi pemenang Pemilu 2014 lalu namun tidak ada satu pun wakilnya yang duduk di kursi pimpinan DPR.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya