Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin untuk armada Garuda Indonesia. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Beneficiary Owner PT MRA berinisial SS.
"Untuk kepentingan pengembangan, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat, kediaman tersangka ESA di Grogol Utara, kediaman tersangka SS di Cilandak, kantor PT MRA di TB Simatupang, rumah di Jatipadang Jakarta Selatan, rumah di Bintaro Pesanggrahan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Baca Juga
Saat ini, sambung Syarif, penggeledahan masih berlangsung di Bintaro.
Advertisement
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Emir yang sekarang menjabat sebagai Chairman PT Matahari Mall itu melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan 11 pesawat Airbus A330-300 pada 2012 silam oleh PT Garuda Indonesia.
Penandatanganan kontrak pembelian 11 pesawat jenis A330-300 ketika itu dilakukan langsung oleh Emirsyah Satar dan Executive Vice President Programes Airbus, Tom Wiliam, di Istana Negara RI, serta disaksikan langsung Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Perdana Menteri Inggris David Cameron.
Pembelian pesawat Airbus A330-300 ini sebetulnya tidak masuk dalam rencana untuk melengkapi armada Garuda sesuai dalam program Quantum Leap Garuda.
Airbus A330-300 bisa ditenagai dengan tiga pilihan mesin, yaitu Rolls Royce Trent 700, Pratt & Whitney PW 400, atau GE CF6-80E. PT Garuda memilih pesawat A330-300 yang dibeli ini ditenagai 2 mesin Rolls Royce Trent 700.
Namun, mesin Rolls Royce Trent 700 yang dipakai untuk menerbangkan Airbus A330-300 ini ternyata masuk ke dalam "daftar hitam" lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, Federal Aviation Administration Safety Alert.
Dugaannya, pihak Rolls Royce bekerja sama dengan seorang perantara yang bisa meyakinkan PT Garuda untuk membeli mesin Trent 700. Perantara ini mendapatkan imbalan US$ 2,2 juta atau sekitar Rp 26 miliar dan sebuah mobil Rolls Royce Silver Spirit.
Â