KPK Selidiki Dugaan Suap Mesin Pesawat Garuda Sejak 6 Bulan Lalu

Dalam mengusut kasus ini, KPK bekerja sama dengan dua lembaga antikorupsi dari Singapura dan Inggris, CPIB dan SFO.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Jan 2017, 19:13 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2017, 19:13 WIB
20170119--KPK-Tersangkakan-Eks-Dirut-Garuda-Indonesia-Jakarta-HA
Pimpinan KPK, Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Pimpinan KPK, Laode M Syarif (kiri) saat koferensi pers terkait suap pengadaan 50 mesin pesawat Garuda Indondesia, Jakarta, Kamis (19/1). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penyidik lembaga antirasuah ini telah menyelidiki kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia sejak enam bulan yang lalu.

"Kami selidiki sejak tahun lalu, 2016. Sekitar enam bulan yang lalu," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief saat konferensi pers di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).

Dalam mengusut kasus ini, KPK bekerja sama dengan dua lembaga antikorupsi dari Singapura dan Inggris, CPIB dan SFO. "Info dari mana, kami tak mau kasih tahu, bukan hanya dari Indonesia, tapi dari luar ngeri," sambung dia.

KPK telah mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. PT Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin pesawat tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Emirsyah Satar (ESA) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, dan Soetikno Soedarjo (SS), pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emir diduga menerima suap senilai 1,2 juta euro, dan US$ 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Sebagai penerima, Emir disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan SS, selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya