Terbatas UU, KPK Tak Bisa Gugat Rolls Royce

Emirsyah Satar diduga menerima suap senilai 1,2 juta Euro, dan 180 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp 20 miliar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Jan 2017, 19:41 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2017, 19:41 WIB
20170119--KPK-Tersangkakan-Eks-Dirut-Garuda-Indonesia-Jakarta-HA
Pimpinan KPK, Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Pimpinan KPK, Laode M Syarif (kiri) saat koferensi pers terkait suap pengadaan 50 mesin pesawat Garuda Indondesia, Jakarta, Kamis (19/1). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, pihaknya tak bisa menggugat PT Rolls Royce dalam dugaan suap pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Semuanya terbatas dengan Undang Undang (UU).

"Apakah Indonesia bisa menggugat Rolls Royce, itu agak susah. UU kita belum menjangkau ke sana," ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).

Ia mengaku, hal itu berbeda dengan UU di Inggris dan Amerika Serikat (AS). "Sedangkan UU Ingris ada, kalau perusahan Inggris atau Amerika yang menyuap orang yang ada di luar Inggris atau Amerika bisa dituntut dengan UU mereka, kita masih belum," kata Laode.

KPK telah mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. PT Rolls Royce merupakan perusahaan yang mengadakan mesin pesawat tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua  tersangka. Emirsyah Satar (ESA) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, dan Soetikno Soedarjo (SS), pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emirsyah Satar diduga menerima suap senilai 1,2 juta Euro, dan 180 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp 20 miliar. Dan barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Suap itu diterima Emirsyah Satar dari perusahaan Roll-Royce melalui perantara Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno.

Sebagai penerima, Emirsyah Satar disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan SS, selaku pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya