Jaksa Agung: Ormas Anti-Pancasila Harus Ditindak

Prasetyo menegaskan tidak boleh ada satupun organisasi masyarakat yang melanggar atau menabrak hukum.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Jan 2017, 07:30 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2017, 07:30 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo
Jaksa Agung HM Prasetyo

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung HM Prasetyo angkat bicara mengenai organisasi masyarakat (ormas) yang kerap bertindak anarkis. Menurut dia, ormas yang melakukan pelanggaran hukum ‎dan tidak sejalan dengan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia harus ditindak tegas.

"Kita negara hukum, tidak boleh ada satupun organisasi masyarakat yang melanggar atau menabrak hukum, kita punya Pancasila dasar negara kita. Itu menjadi kesepakatan bersama sejak didirikannya Republik ini. Jadi ketika ada ormas mencoba mengabaikan itu tentu harus ditindak," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 19 Januari 2016.

Seharusnya, sambung Prasetyo, setiap ormas mampu menempatkan diri di tengah masyarakat. Terlebih, ia menambahkan ormas merupakan wadah bagi masyarakat untuk mengembangkan jiwa sosial masyarakat itu sendiri.

"Dengan demikian masing-masig pihak bisa memahami, masing-masing harus tahu persis di mana mereka berada. Apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan," ucap Prasetyo.

Prasetyo yakin, jika Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat telah disempurnakan maka akan berdampak positif bagi pemerintah saat menangani perkara soal oranganisasi masyarakat.‎

"Dengan demikian akan memudahkan kita sehingga bila saatnya dibutuhkan bisa digunakan dengan aaturan yang ada," tutup Prasetyo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya