Menyoroti Kebijakan Plt Gubernur DKI Sumarsono

Sumarsono ditunjuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menggantikan Ahok sejak November 2016 hingga pertengahan Februari 2017.

oleh Diyah Naelufar diperbarui 20 Jan 2017, 19:06 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2017, 19:06 WIB
banner sumarsono
Plt DKI Jakarta Sumarsono

Liputan6.com, Jakarta Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono menjadi soroton publik karena kebijakan dan keputusannya dianggap melampaui kewenangan seorang pelaksana tugas. Salah satu keputusannya yang baru dikeluarkan adalah menghentikan aturan yang mewajibkan para RT dan RW di DKI Jakarta agar melaporkan situasi melalui Qlue.

Sumarsono ditunjuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menggantikan Ahok sejak November 2016 hingga pertengahan Februari 2017. Selain aturan laporan RT dan RW lewat Qlue, Sumarsono juga menghapus kebijakan Ahok lainnya.

Sejumlah keputusan yang dianggap menyalahi aturan tersebut akhirnya dipetisikan warga. Seorang warga Tangerang membuat petisi online untuk memidanakan Sumarsono. Mendagri mengatakan bahwa apa yang dilakukan Sumarsono masih dalam koridor yang
benar.

Berikut informasi selengkapnya tentang beberapa kebijakan dan keputusan apa saja yang telah dibuat Plt Sumarsono sehingga menjadi sorotan.

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya