Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih menunggu hasil laporan pemeriksaan NF di Polres Jakarta Selatan. Terutama siapa yang menyuruhnya membawa bendera Merah Putih bertuliskan Laa Illaaha Illallah dalam huruf Arab saat massa Front Pembela Islam (FPI) berdemonstrasi di Markas Besar Kepolisian Indonesia.
"Kita tunggu hasil laporan. Ada yang nyuruh atau tidak. Kalau ada yang nyuruh, nanti akan kita lihat," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (21/1/2017).
Karena itu, dia meminta semua pihak bersabar. Sebab, kepolisian masih terus melakukan penyidikan.
Advertisement
"Ini kan laporannya belum semua, Yang penting, dia (NF) kan ada disitu," kata Argo.
Anggota Masyarakat Cinta Damai, Wardaniman melaporkan FPI berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/327/I/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 19 Januari 2017.
Wardaniman melaporkan terlapor sesuai Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang mencoret lambang negara dan Pasal 154 huruf (a) KUHP. Dia mengatakan aktor intelektual pada aksi pengibaran bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab itu harus turut bertanggung jawab.
Selain penanggung jawab dan aktor intelektual, Wardaniman menyatakan oknum simpatisan FPI yang mengibarkan bendera harus diproses hukum. Dia menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum sesuai aturan berlaku jika pada tahap selanjutnya muncul pihak yang berniat mediasi.
Pelapor menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan lembaran cetak foto pengibaran bendera merah-putih bertuliskan huruf Arab yang beredar melalui media sosial.
Polisi telah menahan pria bernisial NF, pembawa bendera Merah Putih yang dicoret, saat massa FPI berdemonstrasi di Markas Besar Kepolisian Indonesia.
NF ditangkap petugas di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis 19 Januari malam. Polisi juga menyita bendera Merah Putih bertuliskan Laa Illaaha Illallah dalam huruf Arab dan bergambar pedang di bawahnya, serta satu unit sepeda motor.