Polisi: Pembawa Bendera Dicoret Tersangka dan Simpatisan FPI

NF, pembawa benderah merah putih dicoret merupakan simpatisan FPI.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Jan 2017, 18:14 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2017, 18:14 WIB
Bendera merah putih yang telah dicoret dengan tulisan Arab dan gambar silang pedang berwarna hitam.
Bendera merah putih yang telah dicoret dengan tulisan Arab dan gambar silang pedang berwarna hitam. (facebook.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menahan pria bernisial NF, pembawa bendera Merah Putih yang dicoret tulisan Arab dan dua bilah pedang saat massa Front Pembelas Islam (FPI) berdemonstrasi di Markas Besar Kepolisian Indonesia (Mabes Polri).

NF ditangkap petugas di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis 19 Januari malam. Polisi juga menyita bendera Merah Putih bertuliskan Laa Illaaha Illallah dalam huruf Arab dan bergambar pedang di bawahnya, serta satu unit sepeda motor.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan, selain ditahan, pihaknya sudah menetapkan NF sebagai tersangka bendera merah putih dicoret. "Yang bersangkutan sudah jadi tersangka," ucap Argo ketika dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (21/1/2017).

"Tersangka dijerat dengan Pasal 66 jucto Pasal 24 KUHP, subsider Pasar 67 KUHP Undang-Undang No 24 Tahun 2009," tambah Argo.

Saat ditanya apakah NF merupakan anggota FPI, ia mengaku, sekadar simpatisan. "(NF) Merupakan simpatisan (FPI)," pungkas Argo.

Pasal 66 KUHP tersebut berbunyi, "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Sedangkan Pasal 67 berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;
d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e."

Sebelumnya, anggota Masyarakat Cinta Damai, Wardaniman, melaporkan FPI berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/327/I/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 19 Januari 2017.

Wardaniman melaporkan terlapor sesuai pasal 68 UU Nomor 24/2009 tentang mencoret lambang negara dan pasal 154 huruf (a) KUHP. dia mengatakan aktor intelektual pada aksi pengibaran bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab itu harus turut bertanggung jawab.

Selain penanggung jawab dan aktor intelektual, Wardaniman menyatakan oknum simpatisan FPI yang mengibarkan bendera harus diproses hukum. Dia menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum sesuai aturan berlaku jika pada tahap selanjutnya muncul pihak yang berniat mediasi.

Pelapor menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan lembaran cetak foto pengibaran bendera merah-putih bertuliskan huruf Arab yang beredar melalui media sosial.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya