Liputan6.com, Jakarta - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda berinisial TST (25), lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila, di Tebet, Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Affinta mengatakan, tersangka mendapatkan barang yang acap kali disebut tembakau Gorila itu, dengan membeli melalui dunia maya.
"Tersangka membeli lewat online dan uangnya ditransfer, lalu diantarkan lewat jasa ojek online," ucap Nico di kantornya, Jakarta, Sabtu (21/1/2017).
Advertisement
Dia menuturkan, tersangka membeli tembakau gorila untuk dijual kembali ke pelanggan, yang mayoritas pelajar, seharga Rp 100 ribu per paketnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga plastik kecil berisi Gorila 2,85 gram, satu kotak rokok cerutu kecil, satu botol plastik isi Gorila 6,69 gram, satu buah ponsel, dan satu amplop warna coklat bertuliskan Liquid dan Islad Store.
Mengenai narkoba jenis gorila ini, tambah Nico, dilarang peredarannya berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2/2017. Peraturan ini baru keluar pada awal Januari ini.
"Tembakau gorila ini diatur di dalam Permenkes, dan ada pula jenis-jenis lainnya. Gorila ini sudah lama, tapi pelarangannya baru sekitar 10Â hari," jelas dia.
Dalam Permenkes itu, Nico menerangkan, tembakau gorila berdampak halusinasi persis seperti ganja. "Gorila ini dimasukkan dalam golongan narkotika jenis satu seperti ganja, yang penggunanya bisa kehilangan kesadaran dan halusinasi dan mengganggu kesehatan," kata Nico.
Â