Fadli Zon: Pemilu Serentak Otomatis Ambang Batas Tak Ada

Fadli Zon menilai dalam berdemokrasi, tidak boleh membatasi orang untuk dipilih dan memilih.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Jan 2017, 18:02 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2017, 18:02 WIB
Dukung Pemberantasan Korupsi, DPR Bikin Petisi Online
Fadli Zon mengatakan DPR RI akan memperkuat kampanye internasional dari Global Parliamentarians for Against Corruption (GOPAC), Senayan, Jakarta, Selasa (9/12/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai pagelaran serentak Pemilu Presiden dan Legislatif seharusnya membuat ambang batas partai ditiadakan. Ini karena berbeda dengan pemilu sebelumnya.

"Itu makna keserentakan, jadi ambang batas presiden dengan sendirinya tidak ada karena serentak dengan Pileg," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (23/1/2017).

Dia mengatakan presidential treshlod dalam Pemilu 2019 tidak bisa mengikuti dengan pemilu-pemilu sebelumnya karena sifatnya berbeda yaitu pelaksanaannya serentak. Dalam melihat dan membuat peraturan terkait ini, semua hendaknya dapat menggunakan nalar.

"Kalau mau menggunakan batasan seperti Pemilu 2014, kenapa tidak pakai batasan seperti di Pemilu 2009. Kita harus pakai nalar dalam membuat peraturan ke depan," ujar Fadli.

Politisi Partai Gerindra itu menilai dalam berdemokrasi, tidak boleh membatasi orang untuk dipilih dan memilih sehingga aturan jangan mempersulit. Setiap orang berkedudukan sama di depan hukum dan pemerintahan serta wajib menjalankan prinsip demokrasi tanpa terkecuali.

"Dalam hal ini peserta pemilu berhak untuk mencalonkan. Ada 20 calon presiden biasa saja, kenapa takut," kata Fadli seperti dikutip dari Antara.

Dalam draf RUU Penyelenggaraan Pemilu yang diserahkan pemerintah kepada DPR, disebutkan dalam Pasal 393 ayat (1) disebutkan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Sementara itu ambang batas parpol mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden atau "presidensial treshold" masih tetap ideal seperti yang diajukan pemerintah yaitu 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara nasional atau sama dengan Pemilu 2014.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 30 persen.

Menurut Ketua Umum DPP PPP M Romahurmuziy, tingginya presidential threshold akan memberikan dampak positif bagi roda pemerintahan.

"Tingginya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden bertujuan untuk memudahkan kepala dan wakil kepala negara bekerja karena mendapat dukungan kuat dari partai politik di parlemen," ujar Romi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya