Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali digelar pada Selasa besok. Sidang tersebut masih akan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.
Tim pengacara Ahok, Triana Dewi Seroja, mengatakan sidang esok akan menghadirkan 5 saksi. Dua orang di antaranya adalah saksi fakta yakni Yuli Hardi, Lurah Pulau Panggang dan Nurkholis Majid seorang pegawai tidak tetap Dinas Komunikasi DKI.
Sedangkan tiga saksi lain adalah saksi pelapor yang seharusnya bersaksi di persidangan sebelumnya. Mereka tidak hadir di sidang ke-6 pada 17 Januari 2017 lalu.
Advertisement
"Saksi pelapor itu Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman," ujar Triana saat dihubungi, Jakarta, Senin (23/1/2017).
Menurut Tri, tim penasihat hukum Ahok akan meminta majelis hakim untuk menghadirkan terlebih dahulu tiga saksi pelapor memberi keterangan. Setelah itu, baru saksi fakta.
"Nanti kita jadi mintakan saksi pelapor dulu baru yang saksi fakta," ucap Triana.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Dwi Budiarso memutuskan menunda lantaran dua saksi yang disodorkan jaksa penuntut umum (JPU) belum dikoordinasikan pada penasihat hukum Ahok.
Dari enam saksi yang dijadwalkan, hanya tiga saksi yang hadir, yakni saksi pelapor Willyudin, saksi polisi Briptu Ahmad Hamdani, dan Bripka Agung. Sedangkan Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman mangkir dari persidangan.
Perkara ini bermula saat Ahok melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Dia berpidato tentang program Pemprov DKI Jakarta. Dia sempat bercerita tentang pengalamannya saat terkena kampanye hitam yang mencatut sebuah surat dalam kitab suci Alquran.
Perkataannya inilah yang diduga menista agama. Potongan videonya pun viral di media sosial. Ribuan orang turun ke jalan. Mereka menuntut dugaan penistaan agama disidangkan dan Ahok dihukum seadil-adilnya. Ahok pun maju ke meja hijau.