Alasan KPK Cegah 3 Saksi Kasus Suap Garuda ke Luar Negeri

Tiga orang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Jan 2017, 08:58 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2017, 08:58 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah memberi keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Dalam keterangan tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak imigrasi untuk mencegah tiga orang saksi ke luar negeri. Mereka adalah Hadinoto Soedigno sebagai Direktur Operasional PT Citilink Indonesia, Agus Warjudo dan Selly Wati Raharja.

Tiga orang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.

"Secara rinci belum bisa disampaikan apakah peran pihak tertentu," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2017).

Febri mengatakan, pencegahan ke luar negeri kepada tiga orang saksi karena dinilai keterangannya diperlukan oleh KPK.

"Tapi benar ada tiga orang saksi yang kami minta cegah, karena kami merasa kesaksian mereka sangat dibutuhkan. Sehingga kami berharap mereka tetap ada di dalam negeri," kata Febri.

KPK mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat jenis A330-300 di PT Garuda Indonesia. PT Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin pesawat tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Emirsyah Satar (ESA) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, dan Soetikno Soedarjo (SS), pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emir diduga menerima suap senilai 1,2 juta euro, dan US$ 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Sebagai penerima, Emir disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan SS, selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya