LPA Indonesia Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Bendera

Polisi telah menetapkan Nurul Fahmi, pembawa bendera bertuliskan kalimat Tauhid, sebagai tersangka dan menahannya.

oleh Djibril Muhammad diperbarui 24 Jan 2017, 13:09 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2017, 13:09 WIB
20160130-Jessica Ditangkap, Sejumlah Pakar Masih 'Mencari Sang Pembunuh'-Jakarta
Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel menjadi pembicara pada diskusi bertema Mencari Sang Pembunuh di Jakarta, Sabtu (30/1). Diskusi itu membahas perkembangan kasus kopi sianida dengan tersangka Jessica Kumala Wongso. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia menghormati langkah polisi yang menangani kasus dugaan penodaan bendera merah putih. Bahkan, polisi telah menetapkan Nurul Fahmi, pembawa bendera bertuliskan kalimat Tauhid, sebagai tersangka dan menahannya.

Namun, LPA Indonesia menyayangkan penahanan Nurul. Hal ini disampaikan Kabid Pemenuhan Hak Anak LPA Indonesia, Reza Indragiri Amriel dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com, Selasa (24/1/2017).

Menurut dia, harus dikaji apakah kejahatan yang dilakukan Nurul disertai kekerasan atau apakah dia berpotensi mencederai orang lain jika tidak ditahan.

"Apakah NF merupakan pelaku maupun bagian dari organisasi teror? Apakah NF melakukan pembangkangan (perlawanan ilegal) terhadap kerja lembaga penegakan hukum sehingga berisiko mempersulit kerja kepolisian? Jika ya, penahanan terhadap NF sudah tepat. Sebaliknya, jika tidak, patut dikaji ulang cara selain penahanan guna mengamankan NF," beber Reza.

Apalagi, lanjut dia, tersangka penodaan bendera merah putih itu baru saja menyandang status sebagai ayah, karena anaknya baru lahir.

"Maka penyikapan hukum terhadap NF sudah sepantasnya juga menyertakan pertimbangan terhadap anak dan istri NF," ungkap dia.

Indonesia, ia menambahkan, lewat berbagai legislasi menegaskan perlindungan anak sebagai agenda besar yang diarus-utamakan pada seluruh dimensi kehidupan masyarakat. Inpres Gerakan Nasional Revolusi Mental yang baru dirilis pada Desember 2016 lalu bahkan memuat satu poin khusus tentang penciptaan lingkungan ramah anak dengan rumah dan sekolah sebagai pondasinya.

"Dalam kasus NF, pengarus-utamaan itu seyogianya juga diterapkan pada pertimbangan sebelum otoritas penegakan hukum menahan NF," imbuh Reza.

Ia mengatakan, istri NF baru saja melahirkan, dan mengalami perubahan fisik secara drastis, fluktuasi hormon, kurang tidur, dan berbagai kesibukan fisik luar biasa serta belum stabilnya kondisi psikis. Ibu yang baru melahirkan juga bisa mengalami depresi postpartum.

"Agar bisa melalui kondisi-kondisi tersebut secara baik, kehadiran suami di samping istri menjadi sesuatu yang sangat penting," ujar Reza.

 

Oleh karena itu, dia meminta polisi menangguhkan penahanan Nurul. Dengan begitu, sambung dia, Nurul bisa berkumpul dengan buah hati dan istri.

"Apabila proses hukum terus berlanjut, maka alih-aih menahan NF, lebih bijak dan manusiawi kiranya jika kepada NF (tersangka penodaan bendera merah putih) sebatas dikenakan wajib lapor. Di tengah gelombang begitu bersemangatnya masyarakat menjatuhkan hukuman satu sama lain, langkah-langkah diskresi kepolisian pada keadaan-keadaan tertentu akan menghadirkan kesejukan tersendiri," beber Reza.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya