Eks Wali Kota Cimahi Diperiksa KPK Terkait Suap Pembangunan Pasar

Selain MIT, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap HSG dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Jan 2017, 14:06 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2017, 14:06 WIB
20170118-Suap-Bupati-Cimahi-HA1
Triswara Dhanu Brata berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (18/1). Triswara diperiksa sebagai tersangka suap yang menyeret mantan Wali Kota Cimahi dua periode Mohammad Itoch Tochija. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, M Itoc Tochija (MIT) hari ini. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan suap pembangunan Pasar Atas Baru jilid II Cimahi, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hendriza Soleh Gunadi (HSG)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (24/1/2017).

MIT merupakan suami dari tersangka Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija. Selain MIT, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap HSG dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija bersama suaminya, M Itoch Tochija resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pemulusan ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi, Jawa Barat.

KPK menduga keduanya menerima suap Rp 500 juta dari dua pengusaha yang juga sudah jadi tersangka kasus ini, yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.‎

Adapun, Atty dan suaminya dijanjikan Rp 6 miliar oleh kedua pengusaha itu jika berhasil memuluskan proyek senilai Rp 57 miliar, yang diketahui baru akan dibangun pada 2017.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada Kamis 1 Desember 2016 malam. Sejumlah orang ditangkap oleh KPK dalam OTT tersebut.

Oleh KPK, Atty dan Itoch sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, kepada Triswara dan Hendriza selaku pemberi suap, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya