Pengacara Ahok Duga Ada Pengarah Pelapor Saat Bersaksi di Sidang

Pengacara Ahok berencana melaporkan Baskoro ke kepolisian yang dinilai telah jelas merugikan cagub DKI nomor urut dua.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 25 Jan 2017, 08:07 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2017, 08:07 WIB
20170124-Sidang Ketujuh Ahok-Jakarta
Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki ruang persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (24/1). (Liputan6.com/Faizal Fanani/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta menilai banyak kejanggalan keterangan para saksi pelapor Ahok.

Wayan mengatakan, pada berita acara pemeriksaan (BAP) dan laporan di kepolisian milik Gus Joy, Muchsin dan Imam Sudirman, banyak keterangan sama persis bahkan hingga kesalahan ketik juga sama.

Tim kuasa hukum Ahok menduga ada pihak yang mengarahkan pelapor dalam memberi keterangan.

"Setelah meneliti lagi, banyak kesamaan dalam kata. Ini memperkuat dugaan ada yang mengarahkan," ujar Wayan usai sidang di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2017 malam.

Selain itu, Tim pengacara juga geram dengan saksi Ibnu Baskoro yang sudah mangkir dari persidangan tiga kali.

Pengacara Ahok berencana melaporkan Baskoro ke kepolisian. Menurut Wayan, tindakan Baskoro selaku saksi yang melaporkan Ahok jelas merugikan Ahok.

Kerugian akibat laporan yang tidak mau dipertanggung jawabkan itu, lanjut Wayan, Ahok harus rutin menghadiri sidang meski seharusnya dia kampanye. Selain itu, banyaknya laporan, ada kemungkinan Ahok tak bisa kembali menduduki kursi DKI 1 meski terpilih.

"Begitu enak saat saksi melaporkan Ahok hingga jadi terdakwa, namun jika saksi tidak hadir di persidangan, dia tidak dikenai sanksi. Kalau terus terjadi seperti itu, keadilan di Indonesia tidak akan terwujud," ujar Wayan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya