Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditpolair Polda Metro Jaya mengaku sedang merampungkan berkas kasus KM Zahro Expres terbakar di Kepulauan Seribu, Minggu 1 Januari 2017. Nakhoda Kapal Zahro Mohamad Nali (51) menjadi tersangka dalam peristiwa yang menelan 23 korban jiwa itu.
Direkātur Polair Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendriatno Bachtiar mengatakan, belum ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun saat ini penyidik masih menunggu hasil labfor terkait terbakarnya kapal Zahro Expres.
"Tersangka masih satu, nakhoda ya. Sekarang dalam pemberkasan. Jadi masih melengkapi berkas, sambil menunggu hasil labfor," kata Kombes Hero kepada Liputan6.com melalui pesan singkat, Jakarta Utara, Rabu (25/1/2017).
Advertisement
Dia melanjutkan, mulai korban selamat sampai pemilik kapal telah diperiksa sebagai saksi. Untuk peluang adanya tersangka lain, penyidik masih mengumpulkan dan mengklarifikasi keterangan dari sejumlah saksi-saksi.
Hero enggan menjawab saat ditanyakan apakah pemilik kapal Zahro, Primayodi berpotensi menjadi tersangka.
"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sudah 22 orang. (Tersangka lain) Masih kita gali dan klarifikasi keterangan dengan saksi lainnya," tambah dia.
Penyematan status tersangka nakhoda Moh Nali hanya berselang sehari sesudah peristiwa yang menelan 23 korban jiwa itu. Nakhoda itu diduga melanggar Pasal 302 Undang-Undang Pelayaran.
"Akibatā kelalaian dia karena berdasar manifes 100, fakta di lapangan penumpangnya lebih dari 100. Tapi tetap diberangkatkan," ucap dia.
Hero mengatakan, seharusnya sebagai nakhoda dia tidak memberangkatkan kapalnya bila penumpangnya membeludak. Sebagai nakhoda dia seharusnya mengklarifikasi kepada syahbandar setempat. Nakhoda pun tidak tahu persis jumlah penumpang KM Zahro Expres.
"Karena ada penumpang dari kapal-kapal lain yang masuk ke kapal Zahro Expres, jadi tidak terdata secara sistematis layaknya tiket-tiket alat transportasi lainnya. Contoh kayak kapal terbang, pesawat kan jelas tuh kayak di kereta api atau bus, nah ini dia tampung aja," Hero menandaskan.