Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mahasiswi UMJ Dibunuh Kakak

Murniati (22) mahasiswi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) berselisih dengan sang kakak berinisial AR soal warisan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Jan 2017, 12:27 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2017, 12:27 WIB
Rekonstruksi pembunuhan mahasiswi UMJ
Rekonstruksi pembunuhan mahasiswi UMJ

Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Murniarti (22), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) yang tewas dibunuh oleh kakak kandungnya sendiri yakni Abdul Rahman. Rekonstruksi itu digelar di kediaman korban yang terletak di Jalan Makmur RT 03 RW 03, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Ada 17 adegan reka ulang yang dilakukan. Reka awal kejadian, pelaku Abdul Rahman datang seorang diri pada Selasa 10 Januari 2017 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

"Pelaku datang seorang diri menggunakan sepeda motor dan menyembunyikan sepeda motor di sebuah gang kecil samping rumah korban," tutur petugas kepolisian membacakan reka adegan dengan pengeras suara di lokasi, Jumat (27/1/2017).

Kemudian pelaku masuk ke adegan memasuki rumah korban. Pelaku mendapati pintu rumah bernomor 23 itu terkunci. Namun tetap berhasil dibuka menggunakan kunci cadangan yang sebelumnya diambilnya saat mengunjungi mahasiswi UMJ itu.

"Setelah membuka pintu, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban dan langsung menghampiri kamar korban yang berada di pintu pertama sebelah kiri," jelas petugas.

Adegan di dalam rumah pun dilakukan tanpa pantauan awak media. Petugas tidak memperkenankan jalannya rekonstruksi terganggu dengan hal-hal di luar agenda.

Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reskrim Polres Jakarta Timur Kompol Martinus Marbun menyampaikan, proses rekonstruksi dilakukan guna melengkapi berkas perkara untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jadi total 17 adegan ini untuk meyakinkan penuh JPU apa yang dilakukan tersangka selama rekonstrukai pembunuhan mahasiswi UMJ ini," terang Marbun.

Murniati (22) mahasiswi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) berselisih dengan sang kakak berinisial AR soal warisan orangtua berupa rumah. Ujungnya, pada Selasa 10 Januari 2017 dini hari, AR gelap mata dan menghabisi nyawa sang adik perihal masalah tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya