Diperiksa Kasus Masjid Al Fauz, Sylviana Mengaku Lelah

Sylviana Murni diperiksa selama 7 jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 30 Jan 2017, 18:00 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2017, 18:00 WIB
Sylviana Murni memenuhi
Sylviana Murni memenuhi panggilan Bareskrim di Gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (30/1). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni diperiksa selama 7 jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri atas perkara dugaan korupsi pengadaan Masjid Al Fauz Jakarta Pusat. Ia mengaku lelah menjalani pemeriksaan kali ini.

"Mohon maaf juga kalau sampai lelah, saya juga lelah kok," kata Sylvi di Gedung Ombudsman, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Sebelum memberikan jawaban atas pertanyaan para awak media, Sylvi meminta kesempatan untuk berdoa.

"Saya mau baca doa dulu, Bismillahirrahmanirrahim," sambung dia.

Usai berdoa, Sylviana menganggap pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan masjid merupakan ujian yang harus dihadapinya.

"Ini lah perjuangan ya kalau kita lagi mau naik kelas kan harus ujian dan kita harus makin kuat, ya harus lulus lah dari ujian ini," ucap Sylvi.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz ke penyidikan.

Menurut Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes, Adi Deriyan Jayamarta, naiknya status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan telah dilakukan sejak minggu lalu.

"Kasus masjid sudah tahap penyidikan," kata Adi saat dihubungi di Jakarta, Minggu 22 Januari 2017.

Adi menambahkan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti atas kasus tersebut, sehingga layak untuk dinaikkan ke penyidikan.

"Pastinya didukung dengan dua alat bukti bahwa diduga ada tindak pidana, semua itu ada mekanismenya," ucap Adi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya