Jokowi Diminta Segera Isi Kekosongan Hakim MK

Komisi III dan MK akan tetap menghormati langkah yang menjadi hukum dari KPK terkait kasus Patrialis Akbar.

oleh Ika Defianti diperbarui 31 Jan 2017, 07:24 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2017, 07:24 WIB
Presiden Jokowi
Presiden RI, Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat bersama Komisi III DPR terkait konsultasi berbagai permasalahan konstitusi yang berkenaan dengan permasalahan di masyarakat.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Harman keduanya berkonsultasi mengenai keputusan MK yang berkenaan dengan Pemilihan Umum.

"Ini berkenaan dengan Pemilihan Umum serentak untuk Pilpres dan Pileg terutama untuk indikasi keamanan, politik dan sosial," kata Benny di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (30/1/2017).

Selain itu, anggota dari Fraksi Demokrat tersebut mengatakan rapat konsultasi Komisi III DPR dengan MK juga membahas mengenai persiapan MK menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.

"Pilkada serentak ini tinggal dua pekan akan dilaksanakan. MK juga sudah mengantisipasi kemungkinan yang terjadi, bahkan MK sudah siap menghadapi gugatan dari Pilkada yang akan datang," ucap dia.

Selain itu, Benny juga mengatakan Komisi III DPR menanyakan secara langsung kasus yang menimpa salah satu hakim konstitusi MK, Patrialis Akbar.

"Baik Komisi III ataupun MK akan tetap menghormati langkah yang menjadi hukum dari KPK. Silakan dilakukan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Karena itu, dalam rapat konsultasi tersebut MK maupun Komisi III DPR berharap segera mungkin Presiden Joko Widodo mengisi kekosongan hakim tersebut.

"Apabila kekosongan segera terisi, dengan begitu tidak akan mengganggu kerja MK ke depan," pungkas Benny.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya