Dalami Suap E-KTP, KPK Periksa 7 Saksi

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Jan 2017, 13:09 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2017, 13:09 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan suap pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik, atau E-KTP.

Mereka adalah, Evi Ando Noor Halim, IT Consultant PT. INOTECH, Setyo Dwi Suhartanto, wiraswasta, Eko Purwoko, swasta, Kwan Bie Eng, karyawan swasta, Fajri Agus Setiawan, Karyawan PT. Sandipala Arthaputra, Liauw Prasetyo, swasta dan Sjahrian Kurnia Harahap, Direktur PT. Geohidro Utama Energi.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka IR (Irman)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2017).

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 ini sebagai salah satu kasus besar yang rumit.

"Agak pelik memang ini kasus. Di samping sudah lama, orang-orangnya sudah pensiun," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Jakarta, R‎abu 16 November 2016.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya