Pengacara: Polisi Sita Handphone Firza Husein

Pihak kuasa hukum berencana protes terhadap penangkapan Firza Husein.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 31 Jan 2017, 19:37 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2017, 19:37 WIB
Pengacara Firza Husein
Pengacara Firza Husein

Liputan6.com, Depok - Polisi menangkap tersangka makar Firza Husein di kediaman orangtuanya, di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Kuasa Hukum Firza Husein, Aziz Yanuar menjelaskan, mulanya polisi berpakaian preman datang ke kediaman orangtua Firza Husein sekitar pukul 08.00 WIB.

Salah satu polisi menunjukkan surat penangkapan dan pengeledahan. Dalam pengeledahan tersebut, polisi menyita satu buah ponsel milik Firza Husein.

"Polisi bejumlah 7 sampai 10 orang. Mereka mengambil handphone. Handphone itu pernah diambil sebelumnya," ujar Aziz, Selasa (31/1/2017).

Aziz mengatakan, saat itu Firza Husein sedang dalam kondisi istirahat. Dia yakin kliennya tidak terlibat dalam dugaan makar seperti yang dituduhkan. "Yang bersangkutan sama sekali terlibat dalam dugaan makar," ujar Aziz.

Untuk itu, pihaknya bersama kuasa hukum lainnya berencana melakukan protes terhadap penangkapan Firza Husein.

"Mungkin opsi prapradilan akan kita tempuh. Tapi masih didiskusikan dengan tim pengaca lain," tutur Aziz.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya